Merangkai Jejak-jejak Peradaban Jawa Kuna Abad ke-10 M

Dipublikasikan oleh Dziyaul F. Arrozain pada

Jones, Antoinette M. Barrett. 1984. “Early Tenth Century Java from the Inscriptions” (Jawa Pada Awal Abad ke-10 Dilihat dari Prasasti). Penerbit Verhandelingen van Het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-, en Volkenkunde no. 107.


Di antara ragam literatur mengenai masa Jawa Kuna, seperti Sejarah Nasional Indonesia Jilid II (2008), Indonesia dalam Arus Sejarah jilid II (2012), dan Melacak Sejarah Kuno Indonesia melalui Prasasti (2012); sebuah publikasi oleh Antoinette M. Barret Jones dapat menjadi alternatif rujukan guna melengkapi pembahasan khazanah sosial-budaya masyarakat pada masa itu. 

Buku tersebut dimuat dalam terbitan berkala Verhandelingen van Het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-, en Volkenkunde (VKI) nomor 107 pada tahun 1984. Selain dikarenakan keberadaannya yang kini cukup langka didapatkan, buku ini menjadi satu-satunya rujukan yang membahas kajian ekonomi, sosial, dan administratif pemerintahan di Jawa Kuna dalam batasan periode pendek, yakni abad ke-10 M. Pemilihan batasan waktu tersebut dilakukan Jones mengingat banyaknya temuan data prasasti yang berangka tahun 900–1000 Masehi. Hal tersebut juga, rupanya, berkaitan dengan eksistensi politik Kerajaan Mataram Kuna sebagai hegemoni yang berkuasa di masa tersebut, seperti pergiliran kekuasaan yang berkali-kali hingga perpindahan pusat pemerintahan (lengkapnya dapat merujuk Wisseman 2001). 

Sebagai simbol legitimasi kekuasaan politik, kedudukan prasasti sangat signifikan sebagai media perekam aktivitas sosial-budaya pada masa tersebut. Melalui pembacaan serta penafsiran yang komprehensif, Jones dapat menyimpulkan beragam aspek yang menjadi pondasi kehidupan masyarakat Jawa Kuna pada saat itu; yang diuraikan dalam bab-babnya, antara lain:
– Bab 1: Perdagangan
– Bab 2: Sima dan Watĕk
– Bab 3: Gelar dan Fungsi (Aparatur Sipil)
– Bab 4: Pajak dan Tarikan Resmi lainnya.

Perdagangan. Jones memulai paparan perdagangan melalui keberadaan orang asing (pedagang) di pesisir Jawa. Mereka berasal dari berbagai negeri, seperti: Campa, Singha, Bengal, Khmer, Kalinga, Colika, Malayana & Karnataka; dan menetap di dekat pelabuhan yang ramai. Menariknya, data prasasti menyebutkan bahwa kedudukan mereka dalam penarikan pajak berbeda dengan masyarakat lokal. Artinya, kegiatan perdagangan saat itu telah pesat hingga berimbas pada aspek sosial kemasyarakatannya, seperti status dan peran masing-masing masyarakat. Lantas, apakah keragaman tersebut turut mempengaruhi pola ekonomi yang berjalan?

Argumentasi tersebut rupanya dijawab Jones melalui komoditas yang diperjualbelikan. Diketahui bahwa beberapa produk Nusantara menjadi primadona bagi orang asing di berbagai pelabuhan di pesisir jawa, seperti: kayu manis, pala, bunga pala, cengkeh, pinang, dan kayu cendana. Kebutuhan tersebut timbul karena perbedaan kemampuan sumberdaya alam antara negeri orang-orang asing dan Nusantara.

Namun demikian bukan berarti perdagangan Jawa Kuna hanya bertujuan mancanegara. Data-data prasasti menunjukkan adanya perdagangan lokal yang juga berkembang pesat. Selain adanya aturan seperti kuota komoditas dan pajak yang dikenakan kepada pedagang lokal, Jones juga melihat adanya motif subsistensi dan religi yang melandasi kegiatan perdagangan.

Sima dan Watĕk. Selain aspek ekonomi, aspek religio-politik juga tampak signifikan di masyarakat Jawa Kuna. Prasasti-prasasti abad ke-10 M mayoritas membahas penetapan tanah sima (yang status pajaknya diubah oleh otoritas pemerintahan, biasanya menjadi bebas pajak). Jones melihat bahwa tanah sima menjadi bagian dari legitimasi religio-politik sebuah otoritas kepada masyarakat, salahsatunya dipergunakan sebagai lahan pembangunan candi. Sehingga membutuhkan serangkaian upacara sakral yang oleh Jones dibedakan dalam empat jenis/motif pemberiannya.

Sebagai bentuk dari legitimasi religio-politik, penetapan sima memperhatikan jenjang struktural pemerintahan. Diketahui adanya sosok watĕk, rakai, dan pamgat, yang merupakan tokoh sentral selain pendeta, yang berkedudukan sebagai saksi dan pemberi anugerah pelaksanaan upacara penetapan sima. Posisi watĕk merupakan peminpin daerah yang tanahnya ditetapkan sima, sedangkan rakai/pamgat merupakan perpanjangan kekuasaan raja. Lantas siapakah otoritas dari keduanya yang berhak mengelola candi? Jones cenderung melebihkan rakai ketimbang watĕk dikarenakan posisi strukturalnya yang lebih tinggi. Selain itu perannya sebagai perpanjangan tangan raja juga berhak mengatur keuangan pajak yang sebagian dialokasikan untuk candi. Sehingga dapat dikatakan bahwa posisi rakai di sebuah tanah sima maupun yang telah digunakan sebagai candi adalah sebagai pengelola dan penjaga legitimasi religio-politik raja di tiap-tiap daerah pemerintahannya.

Gelar dan Fungsi (Aparatur Sipil). Sempat disinggung pada bahasan sebelumnya, aspek politik dan administrasi menjadi bahasan tersendiri yang diperdetail oleh Jones pada bab 3. Rakai ataupun pamgat merupakan gelar yang melekat pada individu. Gelar tersebut dalam perannya bisa memiliki banyak jabatan fungsional. Jones sendiri memaparkan bahwa ada jabatan fungsional dalam pemerintahan di Jawa Kuna yang dapat diisi oleh seorang rakai atau pamgat, seperti: patih, wahuta (pejabat tingkat watĕk), dan nayaka (petugas pajak tingkat watĕk).

Pada saat seorang rakai atau pamgat menduduki jabatan-jabatan tersebut, diketahui bahwa mereka memiliki hierarki internalnya. Berdasarkan data prasasti diketahui adanya sambungan kata –hino, –halu, –wka, dan –sirikan bagi rakai, sedangkan pamgat berupa –wakudur, –wadihati, dan –tiruan. Meskipun demikian, seorang rakai atau pamgat, apapun hierarkinya, dalam melaksanakan tugas fungsionarisnya, mereka dibantu oleh jabatan-jabatan teknis yang berada di bawahnya, seperti jabatan parujar (juru bicara) dan pangurang.

Pajak dan Tarikan Resmi Lainnya. Keberadaan informasi pajak hampir ada di setiap prasasti berangka tahun abad ke-10 M. Menariknya, keberadaan bahasan pajak tersebut seolah merangkaikan hubungan sinergis antara sektor ekonomi (topik bahasan bab 1) dan sektor politik-pemerintahan (topik bahasan bab 2 dan 3). Maka tampak bahwa pajak merupakan “urat-nadi” pengatur peredaran harta (dalam pengertian sekarang seperti modal) dalam sistem Kerajaan Mataram Kuna. Oleh karena landasan itu pula, Jones mencoba menguraikan bagaimana sistem perpajakan yang eksis pada masa tersebut.

Pajak pada masa Jawa Kuna dikenai pada tiap-tiap aktivitas ekonomi masyarakat. Selain yang tidak diperuntukan sebagai tanah sima, sebagai contoh, lahan-lahan pertanian produktif merupakan objek pajak yang sering dibahas. Beragam tarikan pajak diketahui melalui perhitungan luas lahan tersebut. Meskipun demikian, usaha-usaha lain pun turut dikenai pajak, seperti: kerajinan, seniman (performers), dan pedagang; oleh penarik pajak yang dikenal dengan mangilala drwya haji.

Disamping adanya tarikan pajak, Jones turut memaparkan adanya tarikan lain bagi masyarakat. Istilah buat haji merupakan terminologi yang muncul di prasasti sebagai bentuk tarikan (bisa juga diartikan sumbangsih sukarela) saat raja mengadakan sebuah kegiatan – biasanya berupa perayaan, pesta, maupun pertunjukan. Pada penarikan ini pula, peran rakai serta pamgat cukup signifikan untuk mengumpulkan sumbangan emas/perak maupun sumbangan tenaga kerja.

Sebagai penutup, paparan Jones dalam buku ini telah cukup efisien dalam memilah aspek bahasan yang fundamental dalam masyarakat Jawa Kuna abad ke-10 M melalui bahasan ekonomi dan politik-pemerintahan. Akan tetapi aspek lain seperti religi, hukum, dan kebudayaan masih belum banyak diulas.

Selain hal tersebut, bahasan di buku ini merupakan “cuplikan” dari sekuen peristiwa yang pendek. Sehingga sangat disarankan untuk mengelaborasikan isi buku ini dengan buku serupa yang memiliki rentang waktu kajian panjang–terutama dari segi penggunaan data prasasti berangka tahun sebelum dan sesudah abad ke-10 Masehi. Dengan demikian kekurangan bahasan pada buku ini dapat dilengkapi serta dapat melihat keragaman dan dinamika khazanah sosial-budaya masyarakat Jawa Kuna yang lebih komprehensif.

Biografi Penulis: Dziyaul F. Arrozain lahir di Jember, 15 Mei 1999. Saat ini sedang menempuh studi S1 Arkeologi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia bisa dihubungi di: dziyaulfikriy@mail.ugm.ac.id / dzarzain@gmail.com.